Posted by: Hendra Siry | 7 May, 2010

Uji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir: Objek HP3 Disharmoni terhadap Konstitusi

<!—-> Ahli dari Pemohon, Prof. Dr. Ronald Z. Titaheli (di podium) sedang memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Konstitusi mengenai pengujian materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Selasa (27/04) di ruang Sidang Pleno MK.

Jakarta, MK Online – Pengaturan tentang obyek Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) mengandung disharmoni, dan inkonsistensi, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat horisontal dengan ketentuan di dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Wujud disharmoni dan inkonsistensinya itu adalah bahwa pengaturan obyek HP3 itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum seperti yang dinyatakan atau ditentukan di dalam Pasal 28 huruf H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan oleh Ahli Pemohon Nurhasan Ismail pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Rabu (27/4), di Gedung MK.

Perkara yang diregistrasi kepaniteraan MK dengan Nomor 3/PUU-VII/2010 ini diajukan oleh 14 pemohon, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KARA), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YBLHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Tiharom, Waun, Wartaka, Carya bin Darja, dan Kadma.

Menurut Nurhasan, logika yang dibangun adalah bahwa benda yang menjadi objek atau yang dapat dilekati dengan HP3 itu di dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 itu tidak jelas. Secara internal, lanjut Nurhasan, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda ini berbeda. “Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak ada satu objek benda tertentu itu tidak terpenuhi,” jelasnya.

Nurhasan menafsirkan bahwa konsep pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya itu adalah menunjuk baik kepada sumber daya tanah, yang ada di pulau-pulau kecil itu atau mungkin hutan yang ada di pulau-pulau kecil itu. Jadi ini jelas berbeda dengan makna dari konsep perairan pesisir. Secara internal, objek tersebut tidak jelas dan tumpang tindih. Nurhasan mencontohkan apabila menyebut konsep hak atas tanah, asosiasi sudah jelas menuju kepada apa yang disebut dengan benda yang disebut tanah, permukaan bumi. “Akan tetapi ketika kita menyebut konsep HP3, gambaran kita begitu apakah itu perairan pesisirnya? apakah itu sumber dayanya? Yang ada di pulau dan di pesisir itu? atau ini pulau-pulau kecilnya? Jadi tidak mengarah begitu ketika kita menyebut konsep HP. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan adanya hak dari setiap orang untuk memperoleh kepastian hukum yang adil,” paparnya.

Sementara Ahli Pemohon lain, Ronald Z. Titahelu menjelaskan bahwa masyarakat adat dengan wilayahnya merupakan satu kesatuan, sehingga jika HP3 kemudian disyaratkan, maka harus diberikan juga kepada masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, pemberian sertifikat dalam kerangka memberikan hak untuk masyarakat adat bukan merupakan suatu tindakan yang bijaksana.

Sejak awal masyarakat hukum adat, lanjut Ronald, mereka khususnya yang ada di pesisir, di pulau-pulau kecil, mereka sudah terikat bersama-sama dengan alam yang ada di sekitar mereka. “Otoritas mereka selama ini itu berjalan sebagaimana dahulu juga otoritas itu dilakukan,” jelas Ronald.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya Jansen E. Sihaloho, dkk,  mendalilkan 18 pasal yang terdapat dalam UU No.27/2007, yakni Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 7,  PAsal 1 angka 18, pasal 16 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2),  Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 23 Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6), srta Pasal 60 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Menurut  Jansen, Pemohon menganggap Pasal 1 angka 4, 7, dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat  (1)  UUD 1945 karena terdapat potensi tumpang tindih HP-3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain. (lulu Anjarsari)

Sumber: Mahkamah Konstitusi Online


Leave a comment

Categories