Posted by: Hendra Siry | 5 January, 2009

RI-UE Sepakat Bendung Pencurian Ikan dan Produk Laut

Brussel – DetikNews. Kedua pihak sepakat memerangi praktik pencurian dan penangkapan ilegal hasil laut. Regulasi baru UE tentang hasil laut juga dinilai akan menguntungkan Indonesia. Demikian penjelasan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Departemen Kelautan dan Perikanan Prof Dr Martani Huseini di KBRI Brussel, seperti disampaikan Korfungsi Pensosbud PLE Priatna kepada detikcom, Sabtu (20/12/2008) pagi waktu setempat. Regulasi dimaksud adalah Council Regulation Nomor 1005/2008 tanggal 29/9/2008 tentang Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) perikanan dan implementasi sertifikasi penangkapan hasil laut.”Regulasi baru dari UE dengan pelaksanaan skema serfitikasi itu akan menguntungkan Indonesia,” tegas Prof Martani, seusai pertemuan dengan Komisi Eropa Urusan Kelautan dan Perikanan.Martani menilai langkah preventif itu akan membantu Indonesia memerangi pencurian dan pengelolaan hasil produk laut ilegal tersebut. Terkait hal ini pemerintah Indonesia dan UE akan menyelenggarakan workshop bersama di Indonesia pada semester I tahun depan.

Cermati

Sementara itu Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan UE Nadjib Riphat Kesoema menegaskan bahwa implementasi sertifikasi ini akan memberi tambahan regulasi baru yang perlu segera dicermati.”Sehingga dapat memberi peluang besar bagi kita untuk menguasai produk perikanan dan pengelolaan hasil laut kita secara lebih maksimal,” ujar Nadjib.Dalam pertemuan delegasi Indonesia dan UE di kantor Komisi Eropa, Jumat (19/12/2008) kemarin, Jean Pierre Vergine wakil dari Ditjen Urusan Kelautan dan Perikanan Komisi UE menyatakan bahwa UE sangat menghargai langkah delegasi Indonesia yang proaktif menyikapi regulasi UE.Dalam butir-butir wicara yang disampaikan dalam pertemuan, dinyatakan bahwa upaya untuk memerangi praktik penangkapan hasil laut secara ilegal melalui pemberlakukan regulasi ini akan sangat memengaruhi sektor perikanan dan ekspor hasil laut Indonesia ke Eropa, yang umumnya dilakukan oleh pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.

Bantuan Belanda

Untuk mengantisipasi dan persiapan pemberlakuan Regulasi UE No 1005/2008 tersebut, delegasi Indonesia telah melakukan pertemuan dengan tim Wageningen Internasional di Den Haag selama sehari (18/12/2008), sebagai tindaklanjut dari pertemuan bilateral RI-Belanda di Bandung, November 2008 lalu.Belanda menyetujui membantu Indonesia guna mengumpulkan dan menganalisa data perikanan yang ada sebagai upaya mendukung penerbitan sertifikasi penangkapan ikan di Indonesia.Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan RI menyambut baik regulasi nomor 1005/2008 itu. Regulasi ini sangat membantu usaha Pemerintah RI dalam menanggulangi pencurian dan penangkapan hasil laut di perairan Indonesia.

Sumber: Detik News


Leave a comment

Categories