Posted by: Hendra Siry | 23 September, 2008

DPRD Bali Hentikan Pengerukan Pasir Pantai Geger

Denpasar (ANTARA News) – DPRD Bali mulai Kamis (18/9) menghentikan segala aktivitas proyek pengerukan pasir di Pantai Geger, Nusa Dua Selatan, Kabupaten Badung.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya Di Denpasar, Rabu mengatakan, alasan penghentian proyek tersebut karena dinilai belum mengantongi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Ia mengatakan, penghentian proyek itu disepakati setelah rapat yang dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nyoman Sudiana dan Ketua Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Propinsi Bali, Gede Wardana.

“Rapat Komisi I DPRD Bali bersama instansi tersebut guna meminta keterangan dan membahas masalah terkait proyek tersebut yang menimbulkan kekhawatiran merusak lingkungan,” katanya.

Arjaya mengatakan, proyek tersebut dihentikan untuk sementara waktu, sambil menunggu kajian akademis yang akan dilakukan pihak Bapedalda terkait dampak yang ditimbulkannya.

Selain itu dari sisi perizinan belum mendapat kajian Bapedalda. Sebab izin yang digunakan selama ini oleh pimpinan proyek adalah izin perpanjangan pengurukan untuk Pantai Nusa Dua.

“Pengurukan pantai di Nusa Dua cuma memerlukan material pasir sebanyak 250.000 meter kubik. Sedangkan di Kuta material yang dibutuhkan mencapai 650.000 meter kubik,” ucapnya.

Maka dari itu dalam melanjutkan proyek di Kuta harus ada lagi kajian ulang Amdal. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari pengerukan pasir tersebut.

Sementara Ketua Bapedalda Bali, Gede Wardana mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi terkait dengan proyek pengerukan Pantai Geger.

“Jangankan diajak berkoordinasi dan dilibatkan terkait dengan proyek pengerukan pantai tersebut, surat tembusannya pun tak ada ke kantor kami,” kata Wardana.

Kadis PU Propinsi Bali, Nyoman Sudiana mengatakan, dari segi kualitas dan kuantitas pasir di Pantai Geger, Nusa Dua Selatan, tergolong sangat baik.

“Tetapi kalau untuk pengambilan yang cukup banyak, apalagi disedot untuk proyek, harus terlebih dahulu dilakukan kajian Amdal. Sehingga pengambilan tersebut tidak sampai berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abrasi,” katanya.

Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bali juga meminta adanya pengkajian ulang terhadap Amdal dari proyek pengerukan pasir pantai Geger.

Mengingat Amdal proyek pengerukan pasir pantai Geger yang bertujuan untuk menyelamatkan pantai Kuta dari abrasi telah kadulawarsa.(*)


Leave a comment

Categories