JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dari tujuh tahun menjadi 4,5 tahun. MK mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rokhmin.
“Mengabulkan PK dari terpidana. Membatalkan putusan kasasi MA pada 8 Mei 2008,” kata Kepala Bagian Humas MA Andri Kristianto Sutrisno, Jumat (13/11) di Gedung MA, Jakarta.
Menurut Andri, putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis PK yang dipimpin oleh Djoko Sarwoko dengan hakim anggota, Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofian Martabaya, dan Leopold Hutagalung.







